RANDUBLATUNG – Mesti telah menerapkan Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) namun tidak lantas membuat Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Blora, berdiam diri. Guna memastikan objek kayu SVLK tersebut, Administratur Perhutani Randublatung, Herdian Suhartono mendatangi kayu jati tersebut di lokasi tempat penimbunan kayu (TPK), kemarin. Dia mengemukakan, kriteria yang diberlakukan dalam SVLK adalah kepastian areal dan hak pemanfaatan serta memenuhi sistem dan prosedur penebangan yang sah.
Selain itu, juga keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan kayu bulat, pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan serta pemenuhan terhadap peraturan ketenaga kerjaan. ‘’Dengan adanya beberapa kriteria tersebut dalam mengelola hutan produksi di KPH Randublatung jelas terlihat kemanfaatannya, dan ini sudah dipenuhi oleh Perhutani KPH Randublatung,’’ujarnya. SVLK adalah merupakan piranti alur lacak balak kayu yang diterapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi semua badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam industri kehutanan. Hutan Produksi Penerapan SVLK berlaku bagi Perum Perhutani sebagai salah satu BUMN yang mengelola hutan produksi di Pulau Jawa.
Terkait dengan penerapan SVLK tersebut, di Perhutani KPH Randublatung belum lama ini telah dilakukan audit oleh tim independen. Menurut Herdian Suhartono, dalam SVLK ini akan bisa digambarkan asal usul produk kayu jati yang dihasilkan oleh Perhutani jika sudah terjual. Hal tersebut, terjadi karena dokumen yang dipakai oleh Perhutani didata secara lengkap. ‘’Alur distribusi kayu bisa terlacak mulai dari kawasan hutan sampai dengan pembeli. Begitu sebaliknya, jika kayu dari Perhutani akan dilacak balak secara terbalik, maksudnya dari pembeli terakhir hingga kekawasan hutan pun bisa dilakukan secara mudah,’’ungkapnya. Menurutnya kesesuaian tersebut diperlukan karena menyangkut legalitas sebuah sistim pekerjaan yang dilakukan oleh Perhutani. (H18-45,48)
Sumber   :   Suara Merdeka, Hal. 25
Tanggal   :   29 April 2014