SEMARANG,PERHUTANI ( 14/11/2018) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) antara Perhutani KPH Semarang dengan Kejaksaan Negeri Grobogan pada Rabu (14/11).
Wilayah Pengelolaan Hutan KPH Semarang meliputi 5 wilayah diantarannya berada  di kabupaten Grobogan sebanyak  53 % dengan luas 15.558,76 Ha dari luas keseluruhan 29.119,40 Ha sehingga jangkauan kerja senantiasa terkait dengan jajaran Instansi Kabupaten Grobogan, dengan pengeloalaan kawasan hutan yang begitu luas perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak dan stakeholder.
Dalam sambutannya Administratur KPH Semarang A.Fadjar Agung Susetyo menjelaskan MOU antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam rangka kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negar ( DATUN) sangat membantu Perhutani dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan. “Dalam pengelolaan hutan kami membutuhkan konsultasi, mediasi dan mitigasi terhadap permasalahan bidang perdata maupun tata usaha negara yang ada di Perhutani” ujar Fadjar. (Kom-Pht/Smg/Sw)
 
Editor : Ywn
Copyright©2018