BANDUNG UTARA, PERHUTANI (28/02/2020) | Dalam rangka membangun sinergitas yang baik dalam mengelola sumber daya hutan di wilayah Bandung Utara, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kertawangi menggelar pertemuan sekaligus pengukuhan pengurus LMDH Kertawangi, di Kantor Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kamis (27/2).

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari program Perhutani untuk meningkatkan peran masyarakat dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Diharapkan dengan terbentuknya pengurus baru LMDH bisa menjadi wadah untuk bertukar pikiran bagi pengurus dan anggotanya.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Padalarang Cucu Supriatna, Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Surya, Tokoh Masyarakat Wahyu, Tokoh Pemuda Soni, Ketua Karang Taruna Yana Mulyadi, dan Ketua RW 11 Somantri.

Administratur KPH Bandung Utara, Komarudin melalui Asper BKPH Padalarang, Cucu Supriatna mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud sinergitas antara Perhutani dan LMDH untuk melestarikan hutan, sehingga terjalin kerjasama yang saling menguntungkan.

“Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam musyawarah ini diantaranya, pengukuhan pengurus baru LMDH Kertawangi, penambahan susunan kepengurusan mengingat luas area kerja LMDH Kertawangi mencakup dua wilayah yakni Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cisarua dan Burangrang Selatan,” sebutnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kertawangi, Nandang Gaos menuturkan dengan terbentuknya kepengurusan baru, pihaknya berharap bisa lebih bersinergi lagi dengan Perhutani dalam rangka menjaga dan melestarikan kekayaan hutan di Bandung Utara. Sehingga bisa berdampak positif baik secara ekonomi, ekologi maupun hal lainnya bagi semua pihak.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Perhutani KPH Bandung Utara yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka bersinergi menjaga dan melestarikan hutan.” paparnya. (Kom-PHT/Bdu/Aep)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020