PERHUTANI, SURABAYA (12/10/2023) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) gelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait pedoman Kemitraan Kehutanan kepada Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di Jawa Timur. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Tectona Kantor Divre Jatim, pada Kamis (12/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Multi Usaha Kehutanan Perum Perhutani Erric Alberto, Wakil Kepala Perhutani Divre Jatim Wawan Triwibowo, segenap Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Regional Jawa Timur, perwakilan Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) sejumlah 23 orang, dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sejumlah 23 orang.

Errik Alberto menjelaskan bahwa Perum perhutani telah menerbitkan peraturan tentang pedoman kemitraan Perhutani pada 28 Agustus lalu dalam bentuk PerDir Nomor 13/PER/DIR/08/2023. Peraturan tersebut mengatur Kerjasama Kemitraan Kehutanan baik dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukun dan berbadan usaha.  Bentuk kerjasama yang sebelumnya disebut PHBM atau Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Bersama LMDH bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) bersama kelompok yang telah berbadan hukum seperti koperas dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) bersama kelompok yang belum berbadan hukum.

“Secara prinsip ada 3 hal yang membedakan. Pertama adalah subjeknya, PHBM yang menjadi subjek adalah LMDH sedangkan KKPP adalah koperasi, badan usaha, dan badan hukum. Kedua, PHBM mengelola hutan pangkuan desa sedangkan KKPP mengelola kegiatan usaha/bisnis. Ketiga, sharing yang berikan dari produksi kayu sedangkan KKPP memberikan sharing usaha”, imbuh Errik.

Sementara itu, Wakil Kepala Divre Jatim Wawan Triwibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya acara sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat terbentuk kelekatan antara LMDH dengan Perum Perhutani. Ia menambahkan bahwa dinamika pengelolaan hutan saat ini sangat dinamis, terlebih saat terkait dengan kebijakan KHDPK.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi pengelolaan kehutanan bersama masyarakat untuk lebih baik.  Dengan adanya sinergi Perum Perhutani dan masyarakat diharapkan kawasan hutan di Jawa dapat dilestarikan dan dijaga”, imbuh Wawan.

Selain itu, Perwakilan TPM Kediri Suharyanto menyampaikan pihaknya masih perlu mengadakan diskusi dengan Dinas Kehutanan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Perdir baru tersebut. Harapannya dengan adanya diskusi tersebut dapat menghasilkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemitraan kehutanan dengan Perhutani. (Kom-PHT/Dvr-Jtm/Ric).

Editor : LRA
copyright©2023