MOJOKERTO, PERHUTANI (09/07/2018) | Dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan dan menghadapi kondisi hutan yang memprihatinkan karena banyaknya sampah yang dibuang masyarakat ke kawasan hutan, jajaran Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan “penyanggongan” terhadap warga yang membuang sampah di hutan, Minggu pagi (08/07).

“Nyanggong” merupakan istilah bahasa jawa yang berarti pengintaian dari lokasi tersembunyi. Dalam hal ini petugas Perhutani mengintai warga yang akan melakukan pembuangan sampah ke kawasan hutan. Dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan pelanggaran dapat dituntut lewat pasal 69 dan ancaman hukumannya ada di pasal 98.

Dalam kegiatan ini, ditemukan sejumlah warga yang akan membuang sampah di wilayah hutan. Oleh karena itu, petugas Perhutani bergegas menghampiri mereka dan melakukan pembinaan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah dalam bentuk apapun ke wilayah hutan karena hal tersebut termasuk dalam aktifitas pencemaran lingkungan dan dapat ditutut dengan ancaman pidana.

Mengenai kejadian tersebut, Administratur KPH Mojokerto,  Budi Widodo menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindakan Perhutani untuk mencegah semakin meluasnya wilayah hutan yang menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.

“Kami lakukan pembinaan pada mereka untuk tidak mengulangi lagi membuang sampah di hutan terutama di wilayah BKPH Kemlagi dan BKPH Kambangan”. Selanjutnya jajaran Perhutani akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa terkait warga yang belum mempunyai kesadaran terhadap kebersihan lingkungan”, pungkasnya. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor: Ywn

Copyright©2018