PROBOLINGGO, PERHUTANI (02/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari menerima kunjungan Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) Nganjuk melakukan studi banding tentang Perhutanan Sosial yang sudah dilakukan dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bertempat di Sekretariat KTH Wono Lestari, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Minggu (1/11).

Administratur KPH Probolinggo, Imam Suyuti saat dikonfirmasi membenarkan acara tersebut. Secara terpisah ia mengatakan, bahwa kawasan hutan yang dikelola melalui kemitraan kehutanan oleh KTH Wono Lestari  tersebut memang dijadikan sebagai pilot project percontohan Perhutanan Sosial dengan skema Kulin KK.

“Kawasan hutan yang menjadi  hutan pangkuan Desa KTH Wono Lestari seluas 940 hektar berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Senduro, Bagian Kesatuan Hutan (BKPH) Senduro. KTH ini merupakan satu-satunya kelompok Perhutanan Sosial skema Kulin KK yang terbaik di Indonesia,” kata Imam.

Menurutnya melanjutkan, banyak kelompok tani hutan lain dari berbagai daerah di Indonesia bahkan kalangan akademisi mengadakan studi lapang tentang perhutanan sosial di tempat ini, katanya.

Studi Banding Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh PLMDH Nganjuk tersebut membawa sebanyak 29 orang didampingi oleh petugas dari  Perhutani KPH Nganjuk.

Ketua PLMDH Nganjuk Riyanto menyampaikan terima kasih kepada KTH Wono Lestari dan jajaran Perhutani KPH Probolinggo dan Cabang Dinas Kehutanan Lumajang yang telah menyambut baik kegiatan studi banding ini. “Saya akan mengadopsi ilmu dan pengalaman yang didapat dari studi banding ini untuk di terapkan di Nganjuk,” katanya.

Sementara itu Ketua Kelompok Tani Hutan Wono Lestari yang menjadi narasumber dan sekaligus tuan rumah pada kegiatan ini Edi Santoso mengatakan, bahwa Perhutanan Sosial skema Kulin KK adalah pola yang paling pas dalam pemanfaatan kawasan hutan di wilayahnya, dimana pola bagi hasilnya atau sharingnya 30% Perhutani, 70% KTH, kami tanpa dibebani pajak.

Menurut Edi berbeda dengan program Perhutanan Sosial dengan skema IPHPS yang pola sharingnya 10% Perhutani dan 90% KTH, “Namun kelompok tani atau penggarap masih dibebani pajak,” imbuhnya. (Kom-PHT/Pbo/HH)

Editor : Ywn

Copyright©2020