MOJOKERTO, PERHUTANI (20/10/2020) | Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mendapatkan pembinaan dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) yang dilaksanakan di Kantor KPH Mojokerto, Senin (19/10).

Kegiatan tersebut dihadiri 4 orang personil Ditbinmas Polda Jatim yakni, Tri Yuni Eriadi, Bambang S, Ratih Yuliansari dan Suantomo yang memberikan pembinaan kepada Polhut selaku kepolisian khusus diantaranya Wakil Administratur Mojokerto wilayah Timur selaku Koordinator Keamanan, Andry Wahyu Tri P, Perwira Pembina (Pabin) Polhut dan Komandan regu beserta jajarannya.

Dalam arahannya, Tri Yuni Eriadi menyampaikan, bahwa sebagai petugas Polhut wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dalam melaksanakan tugasnya Polhut harus dilengkapi surat perintah tugas. Ia menjelaskan apabila Polhut melakukan penangkapan tindak pidana Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) hasil tangkapan harus diserahkan ke pihak penyidik, “Dan Polhut wajib menanyakan perkembangan dari proses penyidikan tersebut,” katanya.

Tri menambahkan bahwa setiap terjadi tindak pidana kehutanan agar segera melaporkan ke pihak Kepoliasn dan pimpinan langsung, “Untuk itu Polhut wajib koordinasi dengan stakeholder dalam rangka menekan angka kejadian Gukamhut,” terangnya.

“Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, Polhut perlu memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan poin terakhir perlu adanya kesamaptaan dan diklat khusus Polhut dalam rangka penyegaran dan peningkatan kemampuan anggota Polhut sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi,” tutup Tri Yuni Eriadi

Administratur KPH Mojokerto melalui Wakilnya Andry Wahyu Tri menyampaikan, bahwa kegiatan monitoring dari Polda Jatim berjalan lancar dan sesuai protokol kesehatan. “Pengarahan dari Ditbinmas Polda Jatim kepada segenap anggota Polhut ini bisa menjadi penyegaran bagi anggota kami,” katanya. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2020