TASIKMALAYA PERHUTANI, (10/08/2021) I Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Tanjungsarai atas rasa antusiasnya menyambut Program Pemerintah yaitu Perhutanan Sosial, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melakukan pemahaman Program Perhutanan Sosial kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sarimukti Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Halaman SD Negeri Mekarsari, Senin (09/08)
Kegiatan dihadiri Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan SDH dan Perhutanan Sosial, Rodiana Rahman beserta jajaran, Babinsa Salopa, Afrizal, perwakilan Muspika Salopa dan Kepala Desa Tanjungsari, Nurdin Halim beserta masyakat desa hutan.
Dalam kesempatannya Rodiana Rahman menyampaikan bahwa tujuan tersebut untuk memberikan pemahaman secara masif sebagai pedoman dalam melakukan pengawalan terkait implementasi Perhutanan Sosial baik skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) khususnya pada tahapan proses permohonan Pendampingan dengan dilengkapi data penggarap mulai dari nomor kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), peta Hutan Pangkuan Desa (HPD), pengukuhan kelompok/lembaga oleh Kepala Desa setempat serta pernyataan LMDH untuk bersedia bekerjasama, sehingga dalam pelaksanaan verifikasi terhadap lokasi kegiatan dan pasca terbitnya Surat Keputusan Perhutanan Sosial berjalan sesuai aturan SOP yang ada.
“Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara bersama masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH sebagai pelaku utama, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk pemanfaatan lahan hutan melalui mekanisme kerjasama,” jelasnya.
Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan, Muhamad Ramli memaparkan tentang program Perhutanan Sosial yang dikerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan di wilayah Perhutani KPH Tasikmalaya bahwa masyarakat sekitar hutan nantinya dalam menggarap lahan satu KK maksimal 2 ha. Program Perhutanan Sosial merupakan program Pemerintah yang harus didukung dengan ikut serta mengawal dari proses awal sampai keluarnya SK,dengan tidak mengesampingkan tujuan utama dalam pengelolaan khususnya di kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani bersama LMDH sehingga diharapkantidak memicu terjadinya konflik di lapangan.
“Perhutanan Sosial merupakan program untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan non kayu dibawah tegakan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tidak menggangu tanaman pokok kehutanan, serta tetap menjaga kelestarian hutan. Sedangkan LMDH merupakan masyarakat desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dengan anggota dari unsur lembaga desa atau unsur masyarakat desa tersebut yang mempunyai kepeduliuan terhadap sumber daya hutan,” jelas Ramli.
Sementara itu Kepala Desa Tanjungsari yang juga sebagai ketua LMDH Wana Sarimukti, Nurdin Halim sangat antusias dan menyambut baik dengan dilakukannya pemahaman program Perhutanan Sosial melalui skema KULIN KK dan IPHPS tersebut.
“Kami sangat mendukung program tersebut, tentunya dalam pelaksanaan di lapangan nantinya diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH dan kami sepakat untuk melaksanakan Perhutanan Sosial dengan skema KULIN KK . Pada prinsipnya sama dengan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang sudah kami lakukan, sebab terbukti mampu memberi kontribusi besar bagi masyarakat sekitar hutan yang ada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan Salopa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikatomas melalui mekanisme kerjasama antara LMDH dengan Perhutani,” ungkapnya. (Kom/Pht/Tsk/AJB)
Editor : Ywn
Copyright©2021