JAKARTA, INHUTANI II (25/03/2021) | PT Inhutani II berpartisipasi dalam rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 25 maret 2021 secara daring.

Selaku anak perusahaan BUMN di bawah holding Perum Perhutani, PT Inhutani II menghadirkan perwakilan dari Kantor Direksi Jakarta, Kantor General Manager (GM) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kantor GM Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekretaris Perusahaan PT Inhutani II, Eppy Ratih menyampaikan bahwa penyelenggaraan rakor kearsipan untuk lingkungan BUMN ini sangat bermanfaat untuk diikuti sebagai pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan di bidang kearsipan yang selama in telah dilakukan khususnya oleh PT Inhutani II.

“Rakor ini sangat bermanfaat bagi PT Inhutani II sebagai bekal untuk perbaikan proses pengarsipan perusahaan agar menjadi lebih baik dan terkelola perlindungannya, tidak hanya perlindungan pada arsip tersebut namun juga perlindungan terhadap perusahaan itu sendiri. Untuk itu kami melibatkan tidak hanya kantor direksi, tetapi juga perwakilan dari GM Kaltara dan GM Kalsel untuk mengikuti kegiatan tersebut.” ujarnya.

Arsiparis Madya, Korkel Penyelenggaraan Kearsipan Perusahaan selaku pemateri dari ANRI memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya. Terdapat arsip dinamis dan statis.

Disampaikan pula ntuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat Tata Naskah Dinas, yaitu pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  (Kom-IHT2/DI)

Editor : Ywn
Copyright©2021