Tim BPOM Batu Licin Kab Tanah Bumbu berkunjung ke PT Inhutani II UM FGS II di Semaras dalam rangka melakukan sosialisasi tentang prosedur pendaftaran izin produk, melihat secara langsung proses pembuatan Sabun Serai wangi dan berkunjung ke kawasan industri penyulingan minyak atsiri pada hari Selasa 9/3/2021. Sosialisasi dari pihak BPOM bertujuan agar karyawan PT Inhutani II paham tentang tata cara registrasi produk kosmetika maupun makanan, sehingga produk tersebut dapat beredar luas di pasaran.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan presentasi oleh Manager UM FGS II Bpk M. Hari Novianto.S.Hut untuk memperkenalkan areal kerja IUPHHK-HT PT Inhutani II Unit Pulau Laut Kalimantan Selatan, produk turunan dari tanaman Serai Wangi dan kayu putih yang dihasilkan. Dalam paparannya Manager menyampaikan bahwa dalam setahun PT Inhutani II UM FGS II potensi minyak atsiri serai wangi yang dihasilkan sebanyak ± 5,3 ton dari luas tanaman ± 100 Ha dan minyak kayu putih sebanyak ± 200 Kg dari luas tanaman ± 2 Ha. Dijelaskan juga produk turunan dari minyak Serai Wangi yang dihasilkan saat ini berupa Sabun Serai Wangi Madu, minyak serai wangi murni dalam kemasan botol Roll on.  “Membuat produk turunan adalah upaya meningkatkan pendapatan perusahaan pada saat harga jual minyak serai wangi tidak stabil dipasaran” tutur Manager. Disampaikan juga pada kesempatan tersebut bahan baku, peralatan dan prosedur kerja pembuatan sabun serai wangi madu.

Selanjutnya pak Reza dari BPOM di damping oleh dua orang stafnya Desnia dan Fahmi menyampaikan paparan tentang cara registrasi produk kosmetika. Dalam paparannya disampaikan Langkah pertama pendaftaran data badan usaha yang berupa perorangan maupun perusahaan CV dan PT.  Data kelengkapan administrasi badan usaha antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan, NPWP, Sertifikat CPKB, Surat Pernyataan terkait merek, Sertifikat Merk, Perjanjian lisensi Merek dan surat pernyataan Pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana. Langkah kedua dijelaskan mengenai data produk yang mengatur tentang Desain Kemasan/Label/Iklan, dokumen Informasi Produk (DIP) seperti : dokumen administrasi, data mutu dan keamanan bahan, data mutu kosmetika, data keamanan dan kemanfaatan.

Kemudian untuk ruang produksi kosmetik pak Reza sebutkan terdiri dari Area Pengolahan, Area Non Pengolahan dan Area Tambahan.  Area Pengolahan sebagai ruang cuci, penimbangan, pencampuran, filling dan ruang pengemasan. Sedangkan Area Non Pengolahan adalah gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang produk jadi, toilet. Untuk ruang produksi tidak boleh menyatu dengan tempat tinggal karyawan tambah pak Reza. Pihak BPOM juga bersedia melakukan pendampingan kepada UMKM atau badan usaha dalam  pembuatan denah bangunan, pembuatan desain kemasan/label/iklan produk, penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) dan sebagainya untuk melengkapi persyaratan registrasi produk. Biaya pengurusan izin pendaftaran produk melalui transaksi sistem PNBP yang pelunasan bisa langsung di Bank maupun transfer ATM, bu Desnia menambahkan.

Selesai melakukan sosialisasi, tim BPOM menuju ke lokasi area pengolahan sabun serai wangi yang berjarak ± 100 Meter dari kantor. Disana mereka menyaksikan demo proses pembuatan sabun yang diperagakan oleh karyawan PT Inhutani II UM FGS II. Pak Reza menyatakan untuk di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu ini baru PT Inhutani II yang memulai produksi kosmetik jenis sabun mandi. Tim BPOM sempat bertanya kenapa madu menjadi bahan baku pembuatan sabun mandi. Manager FGS II beralasan bahan madu asli berasal dari unduhan masyarakat sekitar kecamatan Pulau Laut Barat dan Selatan, merupakan inovasi tersendiri sebagai ciri khas produk PT Inhutani II.

Akhir kegiatan tim BPOM mengunjungi kawasan industri penyulingan minyak atsiri. PT Inhutani II memiliki dua buah ketel penyulingan dengan kapasitas masing-masing sebanyak 1 ton daun. Manager UM FGS II beserta staf menjelaskan kepada tim BPOM bagaimana proses penyulingan minyak atsiri dari tahap pemasukan bahan baku, persiapan bahan bakar, cara penyulingan,   sampai dengan tahap pembongkaran limbah. Menurut pengalaman rendemen penyulingan minyak atsiri berkisar antara 0.77 – 1.04 %. Hasil uji laboratorium minyak serai wangi kadar Sitronelal mencapai 35,82 % dan total Geraniol 71,16%. Sedangkan hasil uji laboratorium minyak kayu putih kadar Sineol mencapai 71,03 %. Cairan hidrosol merupakan produk akhir dari penyulingan minyak atsiri jika diolah lebih lanjut menjadi produk turunan bermanfaat sebagai pupuk cair, insektisida, karbol, pengharum air mandi dan lain sebagainya. Tim BPOM menyambut baik produk turunan yang dihasilkan oleh PT Inhutani II UM FGS II dan bersedia melakukan pendampingan dalam pengurusan izin. (Kom-IHT2/EMS)