JAKARTA, INHUTANI III (30/11/2020) | PT Inhutani III mengikuti Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani selaku Induk Holding BUMN Kehutanan secara daring mengingat kondisi pandemi Covid-19, Sabtu (28/11).

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan seluruh Anak Perusahaan Perum Perhutani. PT Inhutani III pada kesempatan ini mengikutsertakan semua anggota Tim SMAP yang berasal dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Kantor Pusat Jakarta.

ISO 37001 adalah standar baru sistem manajemen anti korupsi dan suap. Standar ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi  dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap. SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani resiko penyuapan.

Kepala Divisi Pembinaan Anak Perusahaan Perum Perhutani, Yusuf Noorhajiyanto, mengungkapkan, “Langkah awal bagi Anak Perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ISO 37001 intinya adalah semangat dan komitmen, bukan karena siapa-siapa tapi perusahaan wajib mengimplementasikannya untuk mencapai kinerja yang lebih baik.”

Sementara itu, Narasumber dari BSI Group Indonesia, Jesaya Jaduman Samosir mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan SMAP serta bagaimana Perhutani Grup semestinya menerapkan standar ISO 37001:2016.

“Target Perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001 akan lebih mudah tercapai melalui komitmen semua jajaran manajemen dan karyawan untuk melakukan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan dalam  melaksanakan  SMAP, mulai dari  pimpinan  sampai level paling bawah” ujar Jesaya. (Kom-IHT3/Bgs)

Editor : Ywn
Copyright©2020