PONTIANAK, INHUTANI III (11/02/2021) │ PT Inhutani III Kalimantan Barat mengikuti acara Sosialisasi 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai turunan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, Selasa (9/2).

Bertempat di Hotel Maestro, Kota Pontianak, acara dilaksanakan secara offline dan online mengingat masih masa pandemi Covid-19. Hadir pada acara sosialiasi Pergub ini General Manager (GM) PT Inhutani III Kalimantan Barat Engkos Kosim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani, Perwakilan Pempov Kalimantan Barat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Kalimantan Barat, Asosiasi Pengusaha Perkebunan/Kehutanan dan Non Goverment Organization (NGO) di Kalimantan Barat. Hadir pula secara online Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL Belinda A. Margono, perwakilan Pemprov Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini atas dukungan dari Kementerian LHK, dalam hal ini Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) melalui Kalimantan Forest Project (KalFor Project). Kegiatan yang dilaksanakan KalFor Project mendapat pendanaan dari Global Environment Facility (GEF).

Keempat Pergub yang disosialisasikan pada acara ini adalah Pergub Kalbar Nomor : 60 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, Pergub Nomor : 115 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Areal Konservasi dan Pemberian Bantuan, Pergub Nomor : 137 tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Areal Konservasi Usahan Berbasis Lahan Berkelanjutan dan Pergub Nomor : 139 tahun 2020 tentang Sanksi Adminsitratif Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Di tempat terpisah, Direktur Operasi PT Inhutani III, Hezlisyah Siregar mengomentari dan menyambut baik tentang Sosialisasi Pergub tersebut, “Semoga PT Inhutani III bisa mengelola lahan atau areal yang diamanatkan oleh Pemerintah secara berkelanjutan.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani saat membuka acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur yang merupakan turunan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2018 ini tidak hanya mengatur pengolahan dalam mendapatkan profit namun juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan selaras dengan visi misi daerah yaitu untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.

Lebih lanjut, Perda Nomor 6 tahun 2018 akan mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan yang membangun dari tingkat tapak dan percepatan untuk meningkatkan Indeks Desa Mandiri (IDM) serta mendorong pelaku usaha untuk membangun areal konservasi dalam areal izin usaha yang dimilikinya. Seperti pada pasal 6, yang mengatur bahwa setiap kawasan atau lahan yang akan dibebani izin untuk kegiatan usaha berbasis lahan wajib memiliki areal konservasi. Luas areal konservasi yang dimaksud paling sedikit adalah tujuh persen dari luas izin usaha.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL, Belinda A. Margono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan memandatkan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat yang tentunya akan segera disusun peraturan operasional dibawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun Perda. Terkait Rancangan PP bidang Kehutanan yang sedang disusun, Pemerintah Daerah diminta untuk berperan dalam mengatur Penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya. (Kom-INH3/YY)

Editor : Ywn
Copyright©2021