JAKARTA, INHUTANI III (16/03/2021) | PT Inhutani III mengikuti webinar Sosialisasi Syarat serta Tata Cara Pelaporan Serta Pemberhentian Kesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (10/03).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelatihan syarat dan tata cara dalam pemberhentian peserta PPU Badan Usaha yang mengalami PHK. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, maka pelatihan dilaksanakan dengan metode jarak jauh secara daring atau E-Learning. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan seluruh Anak Perusahaan Perum Perhutani dan seluruh perusahaan BUMN di indonesia. PT Inhutani III pada kesempatan ini mengikutsertakan Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Pusat Jakarta.

Direktur Operasi PT Inhutani III, Hezlisyah Siregar menyatakan pihaknya menyambut baik acara ini dan berpesan kepada tenaga SDM untuk bisa menyerap ilmu dan menggunakannya dari pelatihan tersebut dengan baik.

“Perusahaan merasa lega mengetahui bahwa karyawan yang terdampak PHK masih bisa mendapatkan fasiltitas BPJS Kesehatan selama 6 bulan.” ungkapnya.

Narasumber dari BPJS Kesehatan, Recka Wicakso mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan akses dalam mendaftarkan karyawan untuk memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan jika PHK dan mempercepat proses dalam penonaktifan karyawan tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk para peserta dalam mendapatkan ilmu tata cara dan syarat dalam menggunakan web e-DABU dan formulir pendaftaran untuk karyawan PHK maupun kami dari BPJS Kesehatan untuk bisa mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya. (Kom-INH3/BGS)

Editor : Ywn
Copyright©2021