INHUTANI III (08/09/2020) | PT Inhutani III berhasil menyelesaikan tahap pertama jasa rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari PT Adaro Indonesia (AI) selaku pemegang izin pertambangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini ditandai dengan telah diserahterimakannya pekerjaan rehabilitasi DAS IPPKH ke pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Senin (7/9).

Tahap pertama, PT AI menyerahkan hasil tanaman seluas 298 ha di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam. Dari 298 ha tanaman yang diserahkan tersebut, seluas 237 ha atau 80%-nya merupakan hasil kerja PT Inhutani III sebagai salah satu pelaksana pekerjaan jasa untuk tanaman rehabilitasi IPPKH PT AI.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Direktur Utama PT AI B.M. Setio Baskoro bersama Direktur Jenderal (Dirjen) PDASHL Hudoyo disaksikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir. Selanjutnya hasil tanaman rehabilitasi DAS langsung diserahterimakan oleh Dirjen PDASHL ke Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini Kepala UPT Tahura Sultan Adam.

Direktur Utama PT Inhutani III B.M. Setio Baskoro mengungkapakn bahwa PT Inhutani III berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan jasa rehabilitasi IPPKH PT AI di Tahura Sultan Adam tahap kedua pada akhir tahun 2020.

“Kami akan bekerja dengan keras untuk melaksanakan pekerjaan kami sampai selesai. Untuk tahap kedua, saat ini dalam proses penyelesaian pemeliharaan tanaman dan penyulaman.” pungkasnya.

Editor : Ywn
Copyright©2020