PONTIANAK, INHUTANI III (8/2/2021) │ PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh Kalimantan Barat menerima surat pengesahan rencana kerja tahun 2021 (RKTUPHHK HTI) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) Jumat (5/2).

Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPPHHK-HTI), PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh setiap tahun membuat Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKT UPHHKHTI) sebagai pedoman dan landasan hukum melaksanakan kegiatan operasional di lapangan menuju pengelolaan hutan produksi yang lestari.

Untuk kegiatan tahun 2021, PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh yang berlokasi di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi telah mendapatkan pengesahan/persetujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 503/01/RKT-HTI/DPMPTSP-C.II/2021 tanggal 3 Februari 2021 dimana keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam amar keputusannya, PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri berupa :

1. Penanaman kayu-kayuan seluas 700 ha terdiri atas:

a. Tanaman Pokok :

b. Tanaman Kehidupan dalam program Kemitraan Kehutanan seluas ± 100 ha.

2. Penyadapan getah pinus sebanyak 1.000 ton.

Selain diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha, PT Inhutani III juga diberikan kewajiban berupa :

1. Melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.

2. Membangun komitmen dengan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan fungsi sosial untuk mendorong peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) khususnya pada Desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal.

Dalam kesempatan terpisah, General Manager (GM) PT Inhutani III Kalimantan Barat, Engkos Kosim menjelaskan bahwa pada saat pendalaman Pertimbangan Teknis Pengesahan RKT UPHHKHTI Unit Nanga Pinoh ia mendapat pesan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani yang mengatakan agar Manajemen PT Inhutani III beserta jajaran pelaksana operasional di lapangan lebih serius mengelola areal tersebut agar areal kerjanya terhindar dari okupasi lahan dan ancaman karhutla. Selain itu, diharapkan keberadaan PT Inhutani III dapat membuka lapangan kerja dan mendorong peningkatan Indeks Desa membangun (IDM) khususnya untuk penduduk yang tinggal di sekitar areal kerjanya.

Editor : Ywn

Copyright©2021