LAMPUNG, INHUTANI V (16/10/2020) | PT INHUTANI V unit Lampung telah melalui tahap penilikan pertama sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) 039.SPHPL.019-IDN oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) PT Trustindo Prima Karya. Penilaian tersebut telah dilaksanakan sejak  28 September hingga 5 Oktober 2020.

General Manager PT Inhutani V Unit Lampung Ali Lukmanul Hakim menyampaikan rasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut serta dalam kegiatan PHPL

“Kami akan terus berusaha dalam memenuhi kaidah pengelolaan hutan produksi lestari sehingga semua kegiatan dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi perusahaan.” ujarnya.

Sertifikat tersebut diberikan karena PT Inhutani V Unit Lampung dinyatakan LULUS penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari pada IUPHHK-HTI sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016.

Sertifikat PHPL Inhutani V Unit Lampung berlaku sampai dengan 27 Oktober 2024 dengan ruang lingkup areal pengelolaan seluas 56.547 Hektar di Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang, dan Pesawaran Provinsi Lampung. (Kom-IHT5/Lat)

Editor : Ywn

Copyright©2020