Pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung berada di bawah manajemen Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah yang secara administratif terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan. KPH Randublatung mempunyai batas kawasan hutan yang terdiri dari sebelah utara berbatasan dengan KPH Blora, sebelah timur berbatasan dengan KPH Cepu, sebelah selatan berbatasan dengan KPH Ngawi Unit II Jawa Timur dan sebelah selatan berbatasan dengan KPH Gundih.

Pengelolaan kawasan hutan KPH Randublatung dibagi menjadi dua sub-KPH yaitu Sub-Utara dan Sub-Selatan yang terdiri dari 6 (enam) Bagian Hutan (BH), 12 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) serta 44 Resort Pemangkuan Hutan (RPH).  Sedangkan menurut pembagian wilayah kerja, pengelolaan hutan KPH Randublatung terbagi ke dalam 2 Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH), yaitu SKPH Randublatung Utara dan SKPH Randublatung Selatan. Masing-masing SKPH terbagi ke dalam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH).

Untuk kepentingan pengelolaan, kawasan hutan di wilayah KPH Randublatung dibagi menjadi 3 (tiga) kawasan pengelolaan yaitu kawasan untuk produksi, kawasan perlindungan dan kawasan penggunaan lain. Kawasan hutan KPH Randublatung seluas 32.438,7 ha merupakan Kelas Perusahaan Jati yang berdasarkan tujuan pengelolaannya terdiri dari:

a. Kawasan hutan untuk tujuan produksi seluas 28.082,8 ha atau (86,6%)
b. Kawasan Perlindungan Pada Hutan Produksi seluas 3.318,3 Ha atau 10,23 % dari total luas pengelolaan (32.438,7 Ha).
c. Kawasan Penggunaan Lain seluas 1037,6 ha (3,2%).

Selengkapnya:

Ringkasan publik KPH Randungblatung Tahun 2010

Pembagian kawasan KPH Randublatung