REGULASI
- UUD 1945
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN
- Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2014 tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perum Perhutani
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelsaian Sengketa Informasi Publik
- Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 377/KPTS/DIR/2019 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Perum Perhutani
- Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 429/KPTS/DIR/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum Perhutani
- Prosedur Kerja Sistem Manajemen Perhutani No. 10-026 tentang Layanan Informasi Publik