PELAIHARI, INHUTANI III (11/03/2021) | Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) PT Adaro Indonesia yang dilaksanakan oleh PT Inhutani III di areal Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disupervisi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Selasa (9/3).

Rehabilitasi DAS oleh IPPKH merupakan kewajiban perusahaan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Areal SM Pelaihari ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan yang harus direhabilitasi oleh PT Adaro, sedangkan PT Inhutani III kemudian ditetapkan oleh PT Adaro sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

Kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh PT Inhutani III adalah seluas 232,25 hektar dengan jenis tanaman jabon, pulai, galam, belangeran, nyamplung, ketapang, cemara laut, dan kelapa. Pemilihan tanaman jenis ini berdasarkan pertimbangan tapak yaitu daerah pantai.

Direktur Operasi PT Inhutani III, Hezlisyah Siregar yang memantau kegiatan tersebut melalui video call mengatakan bahwa, “PT Inhutani III mendukung kegiatan rehabilitasi IPPKH yang diharapkan dapat memperbaiki dan menjaga lingkungan serta membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri dalam menanam dan memelihara tanaman.”

Selaku pemangku wilayah SM Pelaihari, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Mahrus Aryadi telah melakukan supervisi pelaksanaan rehabilitasi DAS IPPKH yang sedang dikerjakan PT Inhutani III. Saat ini pekerjaan yang sedang berjalan adalah pemeliharaan tahap I. Dalam pengarahannya, Mahrus Aryadi menekankan bahwa pada pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya agar dapat diterima oleh BPDASHL Barito dan pemangku wilayah, tetapi hendaknya benar-benar dilakukan dengan tulus sebagai pengabdian pada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kelestarian alam.

“Kerjasama dan kekompakan semua pihak harus tetap dijaga dan ditingkatkan”, pungkasnya. (Kom-INH3/YY)

Editor : Ywn
Copyright©2021