Serikat Pekerja (Sekar) Perum Perhutani siap menggelar Musyawarah Besar (Mubes) IV di Wana Wisata Buper Cikole, Lembang, KPH Bandung Utara, Jawa Barat, Kamis-Jumat (5-6/1). Selain memilih ketua dan sekretaris masa bakti 2011-2013, agenda mubes adalah membahas perjanjian kerja bersama (PKB) antara Sekar dan Perhutani. Adapun yang akan diperjuangkan adalah peningkatan kesejahteraan anggota dan pengangkatan 13 ribu pekerja pelaksana (PP).

Saat ini Ketua Sekar Perum Perhutani dipegang oleh Heru Noewid yang juga General Manager Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Jatim. Kepengurusan Heru cs sebenarnya berakhir Desember 2011, namun mubes baru bisa digelar bulan ini. Koordinator Bidang Publikasi Dokumentasi dan Humas DPP Sekar Perum Perhutani Susilo Budi Wacono mengatakan, agenda lain yang dibahas dalam mubes adalah pertanggungjawaban pengurus lama dan rencana kerja mendatang.

“Isu sentral yang akan diangkat dalam musyawarah besar adalah peningkatan status kepegawaian dan peningkatan gaji karyawan melalui implementasi KPH (kesatuan pengelolaan hutan). Dari 24 ribu karyawan Perum Perhutani, 11 ribu di antaranya telah berstatus pegawai perusahaan, sedangkan 13 ribu orang merupakan pekerja pelaksana,“ kata Susilo di kantor Perum Perhutani Unit I Jateng, Senin (2/1).

Pegawai berstatus PP itu masuk dalam pembahasan dan akan diperjuangkan supaya dapat diangkat menjadi pegawai perusahaan. Hubungan Industrial Menurut Susilo, belum semua karyawan Perhutani berstatus anggota Sekar. Dari total 24 ribu, yang menjadi anggota Sekar Perhutani baru 18 ribu orang. Mubes bertemakan “Saatnya Beraksi“ akan dibuka Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto.

Kegiatan itu bakal dihadiri 200 pengurus DPP, Majelis Pembina Organisasi, serta perwakilan DPW dan DPD. Mengenai perjanjian kerja bersama, pihaknya menilai masih banyak yang harus diperbaiki dan disepakati sejalan dengan program transformasi Perhutani.

Ada serangkaian hak dan kewajiban antara Sekar dan Perhutani yang perlu direvisi, dirumuskan, dan disepakati. Hal itu penting untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hubungan industrial yang terbuka, adil, demokratis, dan bertanggung jawab demi eksistensi Perhutani. (J17,J14-59).

SUARA MERDEKA :: 03 Januari 2012, Hal. 10