CEPU, PERHUTANI (25/07/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama enam Kelompok Tani Hutan (KTH) melakukan pemenuhan berkas dokumen pengajuan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) antara kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 dan Surat Keputusan Nomor 192/MENLHK/PSKL/SETJEN/PSL.0/3/2023 di gedung aula ruang rapat, Rabu (24/07).
Pelaksanaan kegiatan koordinasi penyelesaian kedua SK dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Cepu dan jajaran, sejumlah Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tim Balain Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), dan enam KTH pemegang SK.
Administratur KPH Cepu melalui Wakil Administratur Sub Utara, Lukman Jayadi, mengatakan bahwa rapat koordinasi penyelesaian SK 185 dan SK 192 tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.300/X-5/BPSKL-1/PSL.8.2/B/07/2024.
dari Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa, yang bertujuan singkronisasi dan verifikasi serta pemenuhan berkas dokumen permohonan pengajuan PSKK yang berada di wilayah pengelolaan Perhutani KPH Cepu.
“Dalam hal ini, Perhutani sesuai dengan surat dari Kepala BPSKL Wilayah Jawa Nomor: S.285/X-5/BPSKL-11/PSL.0/B/07/2024 untuk memfasilitasi usulan perhutanan sosial yang berada di wilayah pengelolaan Perhutani KPH Cepu,” jelasnya.
Sementara itu, selaku Ketua Tim BPSKL, Bernadus Agus Hartanto, mengatakan bahwa sinkronisasi dan verifikasi data bertujuan untuk mengetahui objek (lokasi) dan subjek (penggarap) yang berada dalam peta poligon dari kedua SK 185 dan SK 192. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2024