BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (21/03/2024) I Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara melaksanakan pertemuan untuk membahas MoU (Memorandum of Understanding) Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo – Jawa Timur, di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (21/03).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dengan Kejaksaan Negeri Situbondo yang dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Banyuwangi Utara Nandang Sunardi bersama KSS Hukum Agraria Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Winarso dengan Kasi Datun Kejari Situbondo Alfiah Yustiningrum. 

Nandang Sunardi dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan penyelesaian masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, maka Perhutani Banyuwangi Utara dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, mewakili Kejaksaan Negeri Situbondo, Alfiah Yustiningrum menyebutkan harapannya agar sinergi tersebut dapat terus dilanjutkan, utamanya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menambahkan melalui MoU Kerjasama, Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dapat saling berkoordinasi serta bersinergi dalam mengatasi penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (Kom-PHT/Bwu/Nv).

Editor : Lra
Copyright©2024