MANTINGAN, PERHUTANI (12/03/2021) | Situs Bonggan yang berada di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas petak 19 c dengan luas 0,91 hektar, merupakan warisan budaya masa lampau yang dipertahankan untuk menjaga kearifan budaya lokal.

Mewakili Administratur KPH Mantingan, Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih di ruang kerjanya (12/3) membenarkan bahwa saat ini situs Bonggan yang ada di BKPH Kalinanas tetap dilestarikan untuk melindungi warisan budaya masa lampau.

“Pada lokasi situs, Perhutani sudah memasang plang dan papan nama. Dalam prasyarat Pengelolaan Hutan Lestari Produksi (PHPL) situs-situs yang ada dalam kawasan hutan diarahkan untuk dikhususkan dan dikelola sebagai sumber budaya lokal. Pada area tersebut tidak dibenarkan untuk menebang pohon demi mempertahankan dan menjaga kearifan lokal,” ujarnya.

Menurut Mbah Kesi yang merupakan sesepuh desa Kalinanas, dari cerita leluhurnya Alas Bonggan merupakan kota Gaib yang dipercayai warga sebagai pasar lelembut.

Kepala Desa Kalinanas, Jani mengapresiasi Perhutani yang mempertahankan situs-situs yang ada di desa maupun di kawasan hutan untuk dijaga.

“Karena ini adalah warisan budaya masa lalu yang kita pertahankan keasliannya sesuai dengan Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya mengganti UU no 5 tahun 1992 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ulasnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Rejeki yang juga mantan Kepala Desa Kedungbacin, Salikin menambahkan pihaknya akan tetap menjaga kearifan lokal yang perlu untuk tetap dilestarikan keberadaanya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021