BANDUNG UTARA, PERHUTANI (10/01/2021) | Dalam rangka pengawalan sukses program Perhutanan Sosial (PS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Makmur dan Pemerintah Desa Cikole melaksanakan pengawalan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bertempat di Cikole Jayagiri Resort, Lembang pada Kamis (07/01).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur KPH Bandung Utara Diki HM, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang Susanto, Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiyat, Ketua LMDH Giri Makmur Ida Suhara, Pendamping Kelompok Kerja (Pokja) program PS Soni Dewantara dan seluruh Ketua KUPS se-Desa Cikole, Lembang.

Dalam paparannya Wakil Administratur Bandung Utara, Diki HM mengutarakan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari tahapan proses Perhutanan Sosial yang dilakukan untuk membangun komunikasi dan kebersamaan serta merupakan proses untuk menyamakan persepsi atau pemahaman tentang Perhutanan Sosial.

“Proses usulan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang tertunda terkait adanya dinamika di lapangan menjadi proses pembelajaran untuk semua, perlu tindaklanjut berupa pertemuan yang lebih teknis termasuk membedah dan mencermati Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang sudah dibuat, pemetaan subjek dan objek, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ungkapnya.

Diki juga mengharapkan dengan terbentuknya kelompok baru yang merupakan bagian kelembagaan dalam LMDH diharapkan menjadi potensi dan peluang dalam proses suksesnya pelaksanaan program Perhutanan Sosial.

Kepala Desa Cikole, Jajang Ruhiyat menyatakan jika dalam pengawalan implementasi program Perhutanan sosial harus ada sinergitas antara Perhutani, Desa, dan LMDH. Ia juga menyarankan agar LMDH membentuk panitia khusus rapat kerja untuk menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) pengelolaan Hutan Pangkuan Desa (HPD) Cikole agar semua bisa mengawal dan mengawasi kegiatan implementasi Perhutanan Sosial.

Sementara itu Ketua LMDH Giri Makmur, Ida Suhara dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyebab dari belum terbitnya SK Kulin KK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena adanya dinamika permasalahan administrasi yang belum terpenuhi, seperti masuknya anggota baru dan KUPS baru serta luas HPD yang berubah dari awal 640 Ha menjadi 480 Ha. (Kom-PHT/Bdu/Aep)

Editor : Ywn

Copyright©2021