Jakarta – Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) standard internasional Forest Stewardship Council (FSC) bertambah lagi di dua unit manajemen Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani. Sertifikat FSC yang dikeluarkan oleh SGS Qualifor ini merupakan bentuk pengakuan internasional bahwa Perhutani telah terstandarisasi mengelola sumber daya hutan dan lingkungan secara berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria FSC.

Bambang Sukmananto, Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan, dua KPH yang menerima sertifikat yaitu KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara Perhutani Unit II Jawa Timur.  FSC ini juga merupakan yang keenam dan tujuh untuk KPH-KPH penghasil kayu jati terbaik di Perhutani.

“Pengelolaan hutan lestari merupakan komitmen Perhutani dalam mengelola hutan Jawa Madura, yakni selain mengelola produksi hasil hutan juga melakukan pengelolaan sosial dan lingkungan,” kata Bambang usai menerima sertifikat yang diserahkan oleh  Sashibushan Jogani, Bussines Manager SGS Indonesia, di Jakarta kemarin (8/4). 

Prinsip pengelolaan hutan lestari di Perhutani, kata Bambang, menjadi kewajiban bagi semua unit manajemen lapangan, tidak terkecuali apakah unit manajemen tersebut akan dilakukan audit sertifikasi atau tidak. Sebab, prinsip-prinsip yang dianut merupakan prinsip sustainability yang wajib dilakukan guna menuju perusahaan ekselen secara nasional maupun internasional yang telah berusia 52 tahun. Tentu saja, KPH-KPH Perhutani yang bersertifikat internasional.

“Tentu saja, KPH-KPH Perhutani yang bersertifikat internasional ini produknya diburu wood industry, mendapatkan perhatian khusus dan disasar para pembeli international atas nama green product,” paparnya.

Sementara itu Jogani menyatakan,  SGS Indonesia atas nama SGS Qualifor selanjutnya akan melakukan audit surveillance pertama setelah tiga bulan sertifikat diserahkan kepada Perhutani sebagaimana ketentuan dari FSC Internasional.

Penulis : Ulum
Indopos : Selasa, 9 April 2013 hal. 5