Administratur Perhutani/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) sumedang Budi Shohibuddin, menegaskan bahwa di kawasan hutan Perhutani wilayah Gunung Manglayang tidak boleh ada aktivitas penebangan pohon ataupun kegiatan tumpang sari. Pasalnya, kawasan hutan tersebut sejak tahun 2003 sudah ditetapkan sebagai hutan lindung. Hal itu disampaikan Budi Shohibuddin melalui surat kepada “PR”, Kamis (15/12), memperjelas ungkapannya yang disampaikan dalam acara audiensi dengan perwakilan masyarakat desa sekitar hutan Gunung Manglayang di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (14/12). ”Untuk masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan tumpang sari, KPH Sumedang menawarkan untuk menanam kacang tanah dan kedelai di hutan produksi wilayah BKPH Tomo dan Ujung Eya,” tutur Budi dalam surat tersebut. Dalam acara audiensi di DPRD, Budi juga sempat mengungkapkan bahwa pada lahan hutan produksi di wilayah 3 KPH Ujungjaya, akhir akhir ini sering dijadikan lahan tumpang sari budi jaya tembakau, termasuk oleh petani dari Kec. Tanjungsari. (A91)

Pikiran Rakyat, 16 Desember 2011 hal 18