PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (02/02/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat dan Bupati Brebes, Idza Priyanti melaksanakan Penanaman Sejuta Pohon Kopi Gayo bersama di petak 14a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Igirklanceng, Bagian kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paguyangan, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Kamis (28/01).

Kegiatan ini diikuti oleh Administratur KPH Pekalongan Barat Gunawan Catur HR dan jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, serta masyarakat sekitar wilayah hutan.

Administratur KPH Pekalongan Barat, Gunawan Catur HR mengatakan,”Pelaksanaan penanaman sejuta pohon kopi ini merupakan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang kedepannya menjadi legal karena kegiatan ini memang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga Perhutani menerapkan “win-win solution” dengan penanaman tanaman kopi dibawah tegakan pohon pinus,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, ditanamnya jenis kopi juga karena jenis tersebut mempunyai daya dukung pada ketahanan air. Perhutani mengajak masyarakat sekitar hutan khususnya Desa Dawuhan agar bisa berkontribusi dalam pengembangan dan hasil penanaman kopi.

“Masyarakat jangan takut untuk menanam pohon kopi karena mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pendampingan serta pemasarannya jelas. Tentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kelestarian hutan juga tetap terjaga,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Brebes, Idza Priyanti menuturkan, “Sesuai dengan tema kita, gerakan penanaman sejuta pohon kopi dalam rangka menghijaukan Desa Dawuhan. Kegiatan ini merupakan wujud upaya untuk mencegah bencana tanah longsor dan dapat mengembalikan fungsi hutan Perhutani KPH Pekalongan Barat dan hutan masyarakat dimana nantinya masyarakat juga yang akan menikmati hasilnya, karena pohon yang ditanam adalah bibit tanaman kopi,” tuturnya.

Idza berharap dengan dukungan masyarakat sekitar, “kopinisasi” ini tidak hanya terlaksana di Desa Dawuhan saja namun bisa pada area hutan yang lain. (Kom-PHT/Pkb/W2N)

Editor : Ywn
Copyright©2021