Untuk menekan kasus illegal logging, Perum Perhutani KPH Kendal beserta Polres membentuk polisi masyarakat (polmas) hutan. Dikarenakan, tanpa peran serta masyarakat dalam mejaga hutan, mustahil kelestarian hutan bisa terjaga. Seperti disampaikan Administratur Perhutani KPH Kendal Ir Hendrat S kepada wartawan pada penandatanganan MoU Polmas Hutan antara KPH Kendal dan Polres Senin (11/4). Acara yang digetar di petak 98 E Dukuh Pongangah Desa Sidorukun Kecamatan Kaliwungu Selatan tersebut, merupakan bentuk kerja sama antara KPH Kendal dan Polres dalam menjaga dan mengantisipasi adanya kejahatan di hutan.
Illegal Logging di KPH Kendal menurut Hendrat, tahun 2010 tercatat cukup tinggi. Setidaknya tiap tahun ada sekitar 200 tunggak pohon hutan yang dicuri. Namun berkat kerjasama yang baik antara Polisi dan KPH Kendal serta masyarakat sekitar hutan, pada triwulan pertama tahun 2011 pencurian menurun menjadi 40 tunggak. “Dengan adanya MoU ini diharapkan bisa menekan angka pencurian kayu di hutan,” jelas Hendrat.
Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Direksi Perhutani dan Kapolda Jateng. “Kami mencoba menjadi yang pertama dalam realisasi program ini,” jelas Kapolres. (H71-14)
Nama Media : SUARA MERDEKA
Tanggal : Selasa, 12 April 2011 hal G
TONE : POSITIVE