BLITAR, PERHUTANI (20/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menemui Kelompok Tani Hutan (KTH) Parangsewu untuk mensosialisasikan mengenai kewajiban pembayaran Pajak berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial  (IPHPS) di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, Senin (20/7).

Administratur Perhutani KPH Blitar melalui Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan Agung Budiono yang ditemui di Sekretariat KTH Parangsewu menyampaikan, bahwa di Desa Plandirejo terdapat dua KTH yang mengantongi perijinan dengan skema IPHPS dan satunya LMDH Sido Rukun dengan skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), yang menurutnya kedua KTH tersebut akan dikawal oleh Kepala Desa Plandirejo sesuai dengan perijinan masing-masing dengan tujuan yang sama yakni mengelolaan hutan secara lestari.

Dalam pertemuan itu Suyono selaku Sekretaris KTH Parangsewu menanggapi, bahwa kelompoknya siap untuk memcukupi pembayaran PBB dan PNBP yang ditentukan. Suyono juga menyampaikan jika kelompoknya mendapat ijin pemanfataan seluas 384 hektar. “Setelah terbit SK IPHPS kegiatan di lapangan yang sudah dilakukan adalah penanaman Sengon seluas 50 ha dengan lokasi menyebar pada masing masing petani yang mendapat bibit bantuan sengon dari Pemerintah,” kata Suyono .

Sementara itu Kepala Desa Plandirejo yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayahnya baik IPHPS maupun Kulin KK akan didukung sepenuhnya, sehingga bisa berjalan sesuai yang diharapkan, “Khususnya pajak, pihak Desa akan memberikan sumbang saran solusi agar warganya yang mempunyai perijinan IPHPS bisa membayar baik PBB maupun PNBP untuk itu pihaknya akan mengikuti aturan yang ada,” katanya. (Kom-PHT/Btr/Ag)

Editor : Ywn

Copyright©2020