PADANGAN, PERHUTANI (7/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan pertemuan dengan PTPN XI membahas tindak lanjut hasil kesepakatan terkait pemanfaatan lahan agroforestry tanaman tebu yang dilaksanakan di Kantor PTPN Magetan pada Jumat (6/11).

Dalam pertemuan tersebut dibahas sesuai kesepakatan awal yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Perhutani dengan PTPN XI bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna pemanfaatan lahan adalah pembayaran atau pelunasan Dana Pemanfaatan Hutan (DPH), biaya keamanan serta Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama (PKS).

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Padangan Loesy Triana menjelasakan, bahwa dari keluasan 376 hektar lahan yang dikerjasamakan ada seluas 69 hektar sudah ditanami dan sisanya akan ditanam pada periode 2020–2021. Dalam kesempatan itu ia juga meminta agar pelunasan pembayaran DPH, biaya keamanan dan PSDH agar segera dipenuhi oleh pihak PTPN XI sebagai pengelola lahan sebelum masa panen.

Sementara itu dari PTPN XI yang diwakili oleh GM PG Purwodadi, Rahardi Koentjoro mengatakan, bahwa terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PTPN akan diselesaikan setelah ditandatangani kedua belah pihak berita acara pemeriksaan (BAP) pengukuran luas efektif tebu yang sudah ditanam.

“Dengan dasar berita acara bersama pengukuran di lapangan terhadap luas efektif tanaman tebu, kita akan segera selesaikan kewajiban pembayaran DPH dan biaya keamanan. Demikian juga untuk pembayaran PSDH akan kami lunasi setelah dilakukan pemeriksaan dan penandatanganan bersama BAP Produksi panen,” ungkap Koentjoro. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020