Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka adalah salah satu unit manajemen di wilayah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten
Luas wilayah kerja KPH Majalengka berdasarkan PP 72 2010 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara tanggal 22 Oktober 2010 seluas 20.144,98 Ha berada pada wilayah administratif pemerintahan kabupaten yaitu Kabupaten Majalengka (18.177,63 Ha) dan Kabupaten Cirebon seluas (1.967,35 Ha) Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Berdasarkan kesesuaian lahan kawasan hutan KPH Majalengka terbagi ke dalam Tiga (3) Kelas Perusahaan (KP) Pinus seluas 7.074,71 Ha, KP Jati seluas 2.470,02 Ha dan KP Kayu Putih seluas 10.600,25 Ha
Fungsi Hutan :
Berdasarkan PP 72 2010 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara tanggal 22 Oktober 2010 KPH Majalengka terbagi dalam beberapa Bagian Hutan (BH) :
Berdasarkan wilayah pengelolaan, KPH Majalengka terdiri dari 4 (Empat) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 13 (Tiga Belas) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Karyawan KPH Majalenggka sebanyak 111 orang.
Nama Administratur : Suparno
Perum Perhutani KPH Majalengka
Divisi Regional Jawa Barat & Banten
Jl. Kehutanan No. 14 Majalengka
Telp./Fax (0233) 281215 / (0233) 281513
Email : kph.majalengka@perhutani.co.id