Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Hasil Hutan Jawa Tengah (KBM IHH Jateng) merupakan salah satu unit kerja dibawah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan usaha bisnis perusahaan secara mandiri untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, khususnya dibidang Industri Non Kayu.

Kegiatan Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Industri Hasil Hutan meliputi Pengelolaan Proses Produksi Hasil Hutan Non Kayu dan Pelayanan penjualan hasil hutan non kayu di wilayah Perum Perhutani Jawa Tengah.

Wilayah kerja KBM IHH Jawa Tengah meliputi 1 (satu) kantor KBM IHH berlokasi di Mranggen, 4 (empat) Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) yaitu PGT Sapuran berlokasi di Kabupaten Wonosobo, PGT Paninggaran berlokasi di Kabupaten Pekalongan, PGT Winduaji berlokasi di Kabupaten Brebes, PGT Cimanggu berlokasi di Kabupaten Cilacap, 1 Pabrik Derivat Gondorukem Terpentin (PDGT)/ Perhutani Pine Chemical Industry (PPCI) berlokasi di Kabupaten Pemalang, serta 2 (dua) lokasi gudang untuk pelayanan penjualan yaitu gudang Gondorukem dan Terpentin di kantor KBM dan di TPKG Pekalongan.

Pengelolaan produksi di KBM IHH meliputi getah pinus beserta derivatnya. Total kapasitas pemasakan sebesar 82.000 ton/ tahun terdiri dari PGT Cimanggu sebesar 18.000 ton/ tahun, PGT Winduaji sebesar 13.500 ton/tahun, PGT Sapuran sebesar 14.000 ton/ tahun, PGT Paninggaran sebesar 12.000 ton tahun dan PPCI sebesar 24.500 ton/ tahun.

Produk utama yang dihasilkan oleh KBM IHH yaitu Gondorukem dan Terpentin besarta produk derivate seperti Alpha-Pinene, Beta-Pinene, Limonen, Delta Carene, Glycerol Rosin Ester (GRE), terpineol dan Cineol.

Kapasitas penyimpanan produk KBM IHH sebesar 6.336 ton gudang gondorukem dan 544 ton tangki Terpentin masing- masing merupakan gudang di kantor KBM dan TPKG Pekalongan.

KBM IHH Jawa Tengah melayani penjualan dalam dan luar negeri baik melalui agen maupun penjualan langsung.

KBM IHH Jawa Tengah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015-Quality Management System dengan nomor MUTU-QMS/147 yang diterbitkan oleh PT. Mutuagung Lestari dan REACH (Registration, Evaluation, Autorisation & Restriction of Chemicals). Dalam menjalankan proses bisnisnya KBM IHH Jawa Tengah berpedoman pada 3 SNI yaitu SNI Getah pinus no 7837-2016, SNI Gondorukem no 7636-2011 dan SNI Minyak Terpentin no 7633-2011, Prosedur Kerja Sistem Management Perum Perhutani (PK SMPHT) sebanyak 86 dan Instruksi Kerja (IK) sejumlah 30 yang digunakan di kantor KBM IHH, Pabrik Gondorukem Terpentin serta PPCI Pemalang.

 

 

KBM IHH Jawa Tengah

Jl. Semarang – Purwodadi No.KM.15, Tegalan, Brumbung, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59567

Telp: (024) 76743228

Fax: (024) 76743229

E-mail: kbmihhjateng@perhutani.co.id