Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar adalah salah satu unit manajemen di wilayah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Luas wilayah kerja KPH Blitar berdasarkan PP 72 2010. seluas 57.571,37 Ha, berada pada wilayah administratif pemerintahan kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Blitar ( 35.711,80 Ha ), Kabupaten Tulungagung ( 19.650,20 Ha ), Kabupaten Malang ( 2.209,37 Ha ), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah KPH Kediri dan Malang
– Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah KPH Malang
– Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Samudera Indonesia
– Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah Kediri
Berdasarkan kesesuaian lahan kawasan hutan KPH Blitar terbagi ke dalam 1 ( Satu ) Kelas Perusahaan (KP) Jati seluas 57.571,37 Ha.
Fungsi Hutan :
Berdasarkan PP 72 2010. KPH Blitar terbagi dalam beberapa Bagian Hutan (BH) :
Berdasarkan wilayah pengelolaan, KPH Blitar terdiri dari 8 ( Delapan) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 38 ( Tiga Puluh Delapan ) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Karyawan KPH Blitar sebanyak 202 (dua ratus dua) orang.
(lihat : Peta KPH)
Rencana Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT)
.
Dokumen Konsultasi Publik :
Acton Plan Tindak Lanjut Konsultasi Publik 2016
Dokumen Tanggapan Controlled Wood FSC 2016
Dokumen Tanggapan Re-Idenifikasi KBKT (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi) Tahun 2016
Nama Administratur : Andy iswindarto,S.Hut,M.M.
Alamat : Jl S Supriyadi No 24 Blitar
Nomor telepon/ fax : (0342) 801892
Email : kph.blitar@perhutani.co.id