KEBONHARJO, PERHUTANI (16/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama KPH Blora, Mantingan, Cepu dan Randublatung menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemanfaatan alur dalam kawasan hutan di ruang pertemuan Lantai 1 Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah  (Bapperida) Kabupaten Blora, Selasa (15/04).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan ijin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan dalam kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro yang hadir didampingi Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan mengapresiasi Pemda Blora yang sudah melaksanakan Rakor pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan.

“Perhutani siap membantu dan memfasilitasi pemanfaatan kawasan hutan dalam hal ini alur atau jalan hutan untuk kepentingan umum, asal tidak mengubah fungsi hutan dan tetap menjaga kelestarian hutan,” tegas Rovi.

Ditempat yang sama Kepala Bapperida Kabupaten Blora, A. Mahbub Djunaidi  mengucapkan terima kasih kepada Administratur KPH se-Blora raya yang sudah hadir memenuhi undangan untuk duduk bersama membahas legalitas penggunaan alur dalam kawasan hutan.

“Pemkab Blora ingin legalitas penggunaan atau pemanfaatan alur dalam kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur jalan umum dengan tidak mengubah fungsi hutan serta bermanfaat untuk masyarakat. Untuk itu, saya berharap dalam Rakor ini, fungsi hutan wajib hukumnya kita pertahankan,” terangnya. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2025