MADURA, PERHUTANI (25/03/2019) | Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan verifikasi  terkait permohonan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasongsongan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Selasa (19/3).

Verifikasi dilaksanakan di 8 Desa pada 3 Kecamatan yaitu Pasongsongan, Ambunten dan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan lokasi yang diajukan seluas 1.392,3 Ha dari luas keseluruhan RPH Pasongsongan yang memiliki luas 1.393 Ha.  Tim verifikasi  beranggotakan 3 orang yakni Cardi Riswandi, Arya Wijaya Kusuma dan Andia Yudha Pranata dengan melakukan verifikasi administrasi serta cek lapangan dengan menggunakan drone untuk memotret lapangan.

 Menurut Cardi Riswandi kegiatan verifikasi ini akan dilakukan selama lima hari mulai tanggal 19 Maret sampai 23 Maret 2019.

 “Hal ini dilakukan agar dalam penerbitan keputusan nanti datanya betul betul akurat sesuai dengan data sebenarnya”, katanya.

Sementara itu Administratur Perhutani KPH Madura Hengki Herwanto saat mendampingi Tim Verifikasi menyampaikan harapan kepada tim verifikasi supaya dapat mengambil keputusan yang tepat.

“Dari pihak yang mengajukan semua lokasi dinyatakan tutupan lahan kurang dari 10%, sementara hasil verikasi dilapangan lokasi tersebut rimbun walaupun memang ada lokasi yang kurang dari 10% namun itu disebabkan kondisi lahannya yang berbatu”, ujarnya.

“Dengan hasil verifikasi ini saya harap tim dapat mengambil keputusan apakah lokasi tersebut bisa di pakai untuk IPHPS atau dikerjasamakan dengan LMDH yang sudah ada melalui mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK)”, pungkasnya. (Kom-PHT/Mdr/Bmn)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019