MALANG, PERHUTANI (18/11/2020) | Implementasi Perhutanan Sosial dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kabupaten Malang mulai dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh tim dari Perhutani Kantor Pusat yang dilaksanakan pada Rabu (18/11).

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menjadi sampling Monev tersebut, adalah KUPS di LMDH Wana Lestari bertempat Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan KUPS KTH Wana Makmur Asri  bertempat di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

Alexander Hartawan selaku Tim Monev KUPS Kantor Pusat mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengidentifikasi dan menentukan klasifikasi sebagai acuan memberikan pendampingan kepada mitra kerja yang terwadahi di kelembagaan LMDH maupun KTH agar dapat mengembangkan usaha, seperti usaha ternak, agroforestry, wisata alam dan usaha produktif lainnya.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Malang, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan Supriyanto yang ikut mendampingi tim Monev KUPS Perhutani Kantor Pusat mengatakan, bahwa di wilayahnya sudah ada SK Perhutanan Sosial yang sudah diterima oleh LMDH maupun Kelompok Tani Hutan (KTH). “Jadi dalam implementasi kegiatan Perhutanan Sosial ini, ada yang menggunakan skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” ujarnya.

Menurut Supriyanto, kedua kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (Skema Kulin KK) dan Permen LHK Nmor P.39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial khususnya skema IPHPS serta Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Nomor P.2 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial.

Supriyanto menambahkan dengan dibentuknya KUPS, diharapkan kedepan dapat menjadi contoh untuk terbentuknya KUPS di desa lain sehingga kegiatan Perhutanan Sosial sesuai dengan yang diharapkan, sehingga bisa memberikan nilai tambah serta membuka lapangan usaha bagi masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2020