KEDU SELATAN, PERHUTANI (06/01/2020) | Bagi yang berencana berlibur, tak ada salahnya memasukkan wisata Wadas Malang kedalam daftar list destinasi keluarga. Wisata alam ini dibuka oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan pada 11 September 2020. Berada di desa Semali, kecamatan Sempor, kabupaten Kebumen atau berada di jalur Gombong – Kenteng – Mandiraja – Banjarnegara, lokasi ini menjadi rekomendasi wisata dengan bentang alam yang asri.

Administratur KPH Kedu Selatan, Yudha Suswardhanto dalam penjelasannya, Rabu (06/01), menyampaikan bahwa pengembangan wisata Wadas Malang tersebut merupakan hasil kerjasama yang harmonis antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Makmur, Masyarakat Desa Semali serta Karang Taruna Desa Semali. Lebih lanjut Yudha menambahkan bahwa di masa pandemi, jadwal operasional wisata Wadas Malang mengacu pada  kebijakan pemerintah kabupaten setempat dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan Wadas Malang bisa menjadi alternatif tujuan wisata di 2021 terutama jika pandemi sudah berakhir. Antusiasme masyarakat untuk berkunjung meningkat, sehingga nantinya dapat mendongkrak penghasilan masyarakat sekitar dan Perhutani,” ujar Yudha.

Wadas Malang memiliki wahana yang membuat pengunjung betah, diantaranya sungai nan asri untuk bermain air, bendungan air, gazebo-gazebo, spot foto yang instagenic, wahana luas untuk berolah raga, berkemah, serta bersepeda gunung. Tak hanya menyajikan fasilitas memadai, di lokasi Wadas Malang juga menyajikan menu makanan khas lokal yaitu nasi tiwul, mendoan, tumpeng mini yang dijajakan oleh masyarakat sekitar.

Ketua LMDH Ngudi Makmur, Madgardi berterimakasih kepada Perhutani KPH Kedu Selatan yang bersama-sama mengupayakan pengembangan wisata Wadas Malang semakin lebih baik dari tahun ke tahun.

“Sejuknya hutan pinus dan gemericik air bendungan membuat suasana semakin syahdu. Untuk dapat menikmati Wadas Malang pengunjung cukup membayar Rp 5.000,- per orang untuk tiket masuk,” jelasnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Ywn
Copyright©2021