Eksploitasi pasir besi secara liar di sepanjang pantai selatan akan segera ditertibkan.  Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, dalam sebuah talkshow di acara Selamat Pagi Indonesia TVOne Selasa (7/6).  Menurutnya, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Perda yang mengatur tentang itu.
Ada 4 prinsip yang akan dimuat di Perda, yaitu: pelarangan penggalian di Kawasan Lindung (sempadan pantai), penelitian dampak lingkungan yang terjadi, penelitian terhadap potensi pasir dan kandungan lain secara lengkap serta moratorium terhadap segala bentuk kegiatan penggalian pasir besi illegal sampai dengan ada peraturan baru.
Hal ini dilakukannya karena melihat penggalian pasir yang dilakukan, khususnya di Cipatujah Tasikmalaya, disinyalir lebih berpotensi merusak daripada manfaat ekonomi yang didapat.
“Setelah saya tanya, ternyata pemasukan ke Pemerintah Daerah setahun hanya sekitar 400 juta, padahal untuk membiayai pembangunan jalan yang rusak di sepanjang pantai selatan, pemerintah mengeluarkan biaya miliaran.  Ini tidak imbang,” lanjutnya.
Menurut dede, moratorium dibutuhkan untuk memberikan kesempatan Pemerintah Provinsi mengambil langkah yang tepat mengenai ini.  “Benar bahwa ini memang potensi, tetapi harus diatur agar tidak malah menimbulkan kerugian lebih besar,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten, Bambang Setiabudi, mengatakan bahwa kegiatan penggalian pasir di Tasikmalaya Selatan yang menggunakan kawasan hutan merupakan sesuatu yang melanggar hukum.
“Penggunaan kawasan hutan Negara untuk keperluan non kehutanan harus seijin menteri Kehutanan.  Dan ini jelas belum ada ijinnya,” katanya.
Bambang juga mengatakan bahwa penggalian pasir di sepanjang sempadan pantai secara serampangan berpotensi mengubah garis pantai.
“Dampaknya cukup serius, karena bisa mengubah Zona Ekonomi Esklusif Negara kita,” ujar Bambang.
HUMAS PERHUTANI