BLITAR, PERHUTANI (23/7/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menerima kunjungan kerja DRPD Kabupaten Blitar, Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Serang, Kades Serang di lokasi wisata Pantai Serang pada Rabu ( 22/7).

Administratur Perhutani KPH Blitar melalui wakilnya Sarman dalam mendampingi kunjungan tersebut menyampaikan, bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan pengawalan pembukaan wisata Pantai Serang kondisi Covid-19 tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.

“Kita lakukan penertiban pada pengunjung agar menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan pengukuran suhu badan,” katanya.

Ketua LMDH Wono Lestari Budiono mengatakan bahwa Tim Pengelola Wisata Pantai Serang selalu patuh pada peraturan Pemerintah untuk penanganan Penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan, “Setiap hari senantiasa melakukan cek point suhu badan pengunjung, pengunjung yang suhu badan lebih dari 37 derajat diarahkan pulang karena rentan Covid-19,” ujar Budiono.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata, Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda mengatakan, jika kunjungannya tersebut merupakan monitoring dan evaluasi untuk meninjau sejauh mana penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata Pantai Serang dimasa uji coba penerapan adaptasi kebiasaan baru sektor pariwisata Kabupaten Blitar.

“Tentu kita sangat mengapresiasi kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Selain meninjau penerapan protokol kesehatan, kegiatan ini juga untuk mengingatkan kepada pengelola destinasi wisata Pantai Serang untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, dimana penyebaran potensi Covid-19 di Kabupaten Blitar semakin meluas,” kata Huda.

Menurutnya, sampai saat ini ada 10 destinasi wisata yang mendapat rekomendasi untuk beroperasi dan menerima kunjungan. Namun sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020, dengan adanya penambahan kawasan zona merah rawan Covid-19 di Kabupaten Blitar menjadikan beberapa destinasi yang sudah bisa beroperasi terpaksa untuk ditutup kembali.

“Karena sesuai ketentuan bagi destinasi wisata yang masuk dalam kawasan zona merah sementara tidak boleh membuka destinasi wisatanya. Jadi praktis hari ini hanya Pantai Serang di Kecamatan Panggungrejo dan Kampung Coklat di Kecamatan Kademangan saja yang masih bisa beroperasi,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih memberikan pengarahan kepada pengelola wisata agar bisa beroperasi untuk menjadi percontohan destinasi wisata tangguh Covid-19. Dimana penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara baik dan benar sesuai standard operasional.

“Jadi protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai muncul cluster Covid-19 di tempat wisata. Untuk itu, tidak hanya sarana prasarana protokol kesehatannya saja yang harus dilengkapi akan tetapi sumber daya manusianya juga harus benar-benar siap dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Btr/Ag)

Editor : Ywn

Copyright©2020